1. Otonomi daerah adalah hak,
kewajiban, dan wewenang daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai peraturan perundangan.
2. Daerah otonom adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwewenang mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan
RI.
3. Daerah otonom meliputi Provinsi,
Kabupaten/kota, dan Desa
4. Landasan hukum Otonomi daerah diatur dalam
:
a.
UUD 1945 pasal 18
b.
UU No 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
5. Prinsip/azas pemerintahan daerah :
a. Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk
mengartur dan mengurus urusan pemerintahan dalam kerangka NKRI
b. Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau
kepada instansi vertical di bawahnya.
c. Tugas pembantuan adalah
penugasan kepada daerah untuk membantu tugas tertentu dan wajib bertanggung
jawab kepada yang menugaskan
6.
Tujuan pemberian otonomi daerah
:
a.
peningkatan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat
b. mengembangkan kehidupan demokrasi,
keadilan dan pemerataan
c.
memelihara
hubungan yang serasi antar pusat dan
daerah
7. Kewenangan Pemerintah Pusat, mencakup
bidang :
a.
Politik Luar Negeri
b.
Pertahanan
c.
Keamanan
d.
Peradilan (Yustisi)
e.
Moneter dan Fiskal Nasional (pajak)
f.
Agama
8. Kewenangan daerah mencakup bidang antara
lain bidang :
a.
Pendidikan dan Kebudayaan
b.
Kesehatan
c.
Perhubungan
d.
Pertanian dan Perikanan
e.
Pekerjaan Umum
f.
Perdagangan
g.
Kesejahteraan Sosial
h.
Dan sebagainya.
9. Pelaksanaan otonomi daerah dititikberatkan
di tingkat Kabupaten/kota.
10.
Beberapa pengertian
pemerintahan :
a.
Pemerintah
Pusat adalah Presiden dan para menteri
b. Pemerintahan Daerah adalah pemerintah
daerah dan DPRD
c.
Pemerintah
Daerah adalah Gubernur (provinsi),atau Bupati (kabupaten) atau Walikota (kota)
dan perangkat daerah
d. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
perangakat Desa
11.
Kedudukan
Gubernur/Bupati/Walikota :
a.
Kepala Daerah (dipilih rakyat,
kepala pemerintah daerah)
b.
Kepala Wilayah (dilantik
Presiden, bawahan Presiden)
12. Beberapa hal mengenai kepala daerah
:
a.
Kepala
Daerah dibantu 1 (satu) wakil kepala daerah.
b. Kepala daerah dan Wakil Kepala
Daerah dipilih oleh rakyat melalui Pemilu secara berpasangan
c.
Kepala
daerah bertanggung jawab kepada DPRD
13.
DPRD meliputi :
a.
DPRD Provinsi di tingkat
Provinsi
b.
DPRD Kabupaten di tingkat
Kabupoaten
c.
DPRD Kota di tingkat Kota
14. Fungsi dan Tugas DPRD antara lain :
a.
Fungsi
Anggaran yaitu menetapkan APBD bersama kepala daerah
b.
Fungsi Legislasi yaitu membuat
peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah
c.
Fungsi Pengawasan yaitu mengawasi
pemerintah daerah oleh kepala daerah
15.
Hak DPRD meliputi :
a.
Interpelasi yaitu meminta
keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan daerah
b. Angket yaitu melakukan penyelidikan
mengenai kebijakan daerah yang diduga bertentangan dengan hukum
c.
Menyatakan
Pendapat (hak petisi), yaitu menyampaikan pendapat dan usul mengenai kebijakan
daerah.
16.
Anggota DPRD :
a.
Anggota dipilih oleh rakyat
melalui pemilu
b. Jumlah anggota DPRD Provinsi adalah 35
- 100 orang
c.
Jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota
adalah 25 - 45 orang.
d.
Masa jabatan anggota DPRD adalah
5 tahun.
17.
Alat kelengakapn DPRD :
a.
Pimpinan
b.
Komisi
c.
Panitia Musyawarah
d.
Panitia Anggaran
e.
Badan Kehormatan
18.
Kebijakan publik adalah
kebijakan pembangunan dalam bentuk peraturan perundangan sebagai dasar tindakan
pemerintah untuk mengatur dan melayani berbagai kepentingan masyarakat umum
(publik)
19.
Akibat negatif masyarakat tidak
dilibatkan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik :
a.
tidak sesuai aspirasi
masyarakat
b.
kurang mencerminkan rasa
keadilan
c.
kebijakan kurang menyeluruh
d. masyarakat apatis (masa bodoh) dan tidak
mentaati
e.
dukungan masyarakat kecil
20. Akibat positif partisipasi masyarakat
dalam kebijakan publik :
a.
sesuai aspirasi masyarakat
b.
lebih mencerminkan rasa
keadilan
c.
kebijakan lebih menyeluruh
d.
masyarakat lebih optimis dan
mentaati
e.
masyarakat mendukung
21. Contoh bentuk partisipasi masyarakat dalam
perumusan kebijakan publik :
a.
menyampaikan usul dan saran
b.
mendukung pelaksanaannya
c.
mendiskusikan rancangan
kebijakan public
d. memberikan dorongan moril.(pkn4allblogspot.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar